Apa itu OBE?
Dalam OBE, program studi lebih dulu menetapkan kemampuan yang harus dimiliki lulusan, kemudian merancang mata kuliah, metode belajar, dan penilaian agar kemampuan itu tercapai dan dapat dibuktikan. Keberhasilan tidak diukur dari materi yang telah disampaikan, melainkan dari capaian mahasiswa yang terukur.
Hasil pengukuran kemudian dievaluasi setiap tahun dan menjadi dasar perbaikan kurikulum. Siklus ini sejalan dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (PPEPP: penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan).
-
Dimulai dari capaian
Program studi lebih dulu menetapkan kemampuan yang harus dimiliki lulusan.
-
Terukur dan dapat dibuktikan
Keberhasilan dinilai dari capaian mahasiswa yang terukur, bukan dari materi yang telah disampaikan.
-
Diperbaiki berkelanjutan
Hasil pengukuran dievaluasi setiap tahun dan menjadi dasar perbaikan kurikulum.
Siklus PPEPP
- Penetapan
- Pelaksanaan
- Evaluasi
- Pengendalian
- Peningkatan
Rantai capaian pembelajaran
Capaian diturunkan dari tingkat program studi ke mata kuliah, lalu dibuktikan melalui penilaian.
-
Program studi
Tujuan Program Studi dan Profil Lulusan
Arah keilmuan program studi dan peran lulusan di masyarakat atau dunia kerja.
-
Program studi
CPL: Capaian Pembelajaran Lulusan
Kemampuan yang dijanjikan kepada seluruh lulusan program studi, disusun bersama pemangku kepentingan dan memperhatikan jenjang KKNI.
-
Mata kuliah
CPMK: Capaian Pembelajaran Mata Kuliah
Kemampuan spesifik dalam satu mata kuliah. Di aplikasi ini setiap CPMK berkontribusi pada tepat satu CPL.
-
Mata kuliah
Sub-CPMK
Kemampuan akhir yang direncanakan pada setiap tahap pembelajaran dan menjadi sasaran instrumen penilaian.
-
Penilaian
Instrumen penilaian
Tugas, kuis, proyek, atau ujian. Bobotnya menentukan kontribusi nilai mahasiswa terhadap Sub-CPMK, CPMK, dan akhirnya CPL.
-
Hasil
Pengukuran capaian
Nilai instrumen diolah kembali ke atas rantai menjadi capaian CPL kelas dan program studi. Lihat bagian pengukuran di bawah.
Dasar regulasi
Kurikulum dan pengukuran capaian di aplikasi ini mengacu pada ketentuan berikut.
-
Undang-Undang · Nomor 12 Tahun 2012
Pendidikan Tinggi
-
Peraturan Presiden · Nomor 8 Tahun 2012
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
-
Permendiktisaintek · Nomor 39 Tahun 2025
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagaimana diubah dengan Nomor 10 Tahun 2026
-
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam · Nomor 2500 Tahun 2018
SKL dan CPL Program Studi PTKI
-
Keputusan Rektor UIN Jakarta · Nomor 1469 Tahun 2024
Kerangka Dasar Kurikulum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
-
Akreditasi · BAN-PT dan LAM
Instrumen akreditasi BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri yang mensyaratkan bukti pengukuran capaian pembelajaran lulusan
Bagaimana capaian CPL diukur
Nilai mahasiswa pada setiap instrumen diolah menjadi nilai Sub-CPMK, CPMK, lalu CPL untuk setiap kelas. Nilai CPL program studi adalah rata-rata tertimbang dari capaian CPL tiap mata kuliah, dengan bobot yang diturunkan dari rencana penilaian pada tahun akademik terkait. Hasilnya dibandingkan dengan ambang yang ditetapkan program studi untuk setiap CPL.
-
Langkah 1: Instrumen
Nilai mahasiswa pada setiap instrumen penilaian.
-
Langkah 2: Sub-CPMK
Nilai instrumen diolah menurut bobot rencana penilaian.
-
Langkah 3: CPMK
Nilai Sub-CPMK membentuk nilai CPMK.
-
Langkah 4: CPL kelas
Nilai CPMK membentuk nilai CPL untuk setiap kelas.
-
Langkah 5: CPL program studi
Rata-rata tertimbang capaian CPL tiap mata kuliah, dengan bobot dari rencana penilaian tahun akademik terkait.
Nilai CPL dibandingkan dengan ambang yang ditetapkan program studi untuk setiap CPL.
Penilaian belum lengkap